Monday, June 19, 2017

Karangan Ilmiah


KARANGAN ILMIAH
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE
Karangan ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Sosiolinguistik
Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017



 

                                                                                                                 


DISUSUN OLEH
Nama   :  Fabiana Yane           (1612041380)
Kelas   : A12

STKIP PERSADA KHATULISTIWA SINTANG
2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan wilayah yang terdiri dari banyak bahasa. Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman bahasa dan budaya. Dengan demikian, maka dalam penggunaannya terdapat bahasa daerah (bahasa Ibu) dan bahasa nasional (bahasa Indonesia). Bahasa ibu atau bahasa daerah merupakan bahasa yang pertama kali digunakan dalam berkomunikasi, sedangkan bahasa Indonesia adalah bahasa kedua. Bahasa daerah merupakan salah satu warisan budaya dari nenek moyang yang harus kita pelihara dan kita jaga kelestariannya. Keberadaan bahasa ibu harus kita selamatkan dari ancaman dan kepunahan. Dengan adanya pengaruh globalisasi, akan terjadi kemungkinan jika suatu saat nanti bahasa ibu tersebut akan mengalami ancaman kepunahan. Sementara itu, bahasa Indonesia juga kemungkinan besar akan mengalami kepunahan yang disebabkan oleh masuknya budaya asing sehingga akan mengancam keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kode
Istilah kode yang dimaksudkan disini adalah untuk menyebutkan salah satu varian didalam hierarki kebahasaan. Manusia adalah makhluk berbahasa (homo lingual). Bahasa disini merupakan alat verbal yang dipergunakan oleh manusia untuk saling berinteraksi. Dalam penggunaanya biasanya terjadi gejala pencampuran dan perahilan kode. Sehubungan dengan pengertian kode, Poedjosoedarmo mengatakan bahwa:
“Kode dapat didefenisikan sebagai suatu system tutur yang penerapan unsure bahasanya mempunyai ciri khas dengan latar belakang penutur, relasi penutur dengan lawan bicara dan situasi tutur yang ada. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa dalam kode itu terdapat unsur-unsur bahasa seperti kalimat-kalimat, kata-kata, morfem, dan fonem. Kode-kode dengan sendirinya mengandung arti unsur-unsur bahasa yang lain”. (Poedjosoedarmo, dalam Rahardi, 2010: 55).

B.     Pengertian Alih Kode dan Campur Kode
1.      Alih Kode
Alih kode adalah gejala peralihan penggunaan bahasa baik itu dari bahasa ibu ke bahasa Indonesia ataupun sebaliknya yang disebabkan karena berubahnya situasi. Misalnya pada suatu pagi di kelas A12, Fabiana dan Rahella sedang bercakap-cakap menggunakan bahasa daerah (Dayak Ketungau) dan kemudian Iin Fribella datang menghampiri keduanya. Mereka pun kemudian beralih menggunakan bahasa Indonesia ketika berbicara dengan Iin Fribella, hal ini disebabkan karena Iin Fribella tidak tidak mengerti bahasa Dayak Ketungau yang mereka gunakan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Suwito (1985: 68) yang menyatakan bahwa alih kode adalah peristiwa peralihan dari satu kode ke kode yang lain. Sementara itu, Suwito (1985: 69) mengungkapkan bahwa pemakaian dua bahasa atau lebih dalam kode ditandai oleh: (1) masing-masing bahasa masih mendukung fungsi-fungsi tersendiri sesuai dengan konteksnya, dan (2) fungsi masing-masing bahasa disesuaikan yang relevan dengan perubahan kodenya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa alih kode memiliki fungsi sosial. Lebih lanjut Suwito mengatakan bahwa alih kode dibedakan menjadi dua macam yaitu alih kode intern dan alih kode ekstern. Alih kode intern adalah alih kode yang terjadi antara bahasa daerah dalam satu bahasa nasional. Alih kode ekstern merupakan alih kode yang terjadi antara bahasa asli dengan bahasa asing.
 Lain halnya dengan Appel (dalam Chaer, 2010: 107) yang menyatakan bahwa :
“Alih kode dalam pemahanan sebagai gejala adanya kebergantungan fungsi kontekstual dan situasi renasional pada gejala pemakaian dua bahasa atau lebih. Oleh karena itu, alih kode lebih ditekankan pada gejala pemakaian bahasa karena perubahan situasi” (Appel, dalam Chaer, 2010: 107).
              Sedangkan menurut Suwandi (2010: 86) alih kode dapat terjadi dalam sebuah percakapan ketika seorang pembicara menggunakan sebuah bahasa dan mitra bicaranya menjawab dengan bahasa lain. Jendra (2001) menerangkan bahwa alih kode adalah situasi dimana seorang pembicara dengan sengaja mengganti kode bahasa yang sedang ia gunakan karena suatu alasan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Pietro (1977) menyatakan bahwa “code switching is the use of more than one language by cummunicants in the execution of a speech act (Jendra, 2001: 74).
2.    Campur Kode
Campur kode adalah penggunaan lebih dari satu bahasa atau suatu keadaan berbahasa dimana  mencampur dua (atau lebih) bahasa atau ragam bahasa dalam suatu tindak tutur. Penutur menyelipkan unsur-unsur bahasa lain ketika sedang memakai bahasa tertentu. Misalnya, ketika seseorang melakukan tindak tutur menggunakan bahasa Indonesia kemudian penutur dengan sengaja menyelipkan bahasa ibu (bahasa daerah) ketika sedang berbicara.
Sementara itu, Kachru (dalam Hestiyana, 2013 40) mengatakan bahwa campur kode adalah pemakaian dua bahasa atau lebih dengan saling memasukkan unsur yang satu ke unsur yang lain secara konsisten.
Nababan memberikan pengertian campur kode sebagai berikut :
“Campur kode adalah pencampuran dua (atau lebih) bahasa atau ragam bahasa dalam suatu tindak bahasa, tanpa ada sesuatu dalam situasi berbahasa yang menuntut percampuran bahasa tersebut. Suatu keadaan berbahasa lain ialah bilamana orang mencampur dua (atau lebih) bahasa atau ragam bahasa dalam suatu tindak bahasa ( speech act atau discourse) tanpa ada suatu dalam situasi berbahasa yang menuntut percampuran bahasa itu. Dalam keadaan demikian, hanya kesantaian penutur dan kebiasaannya dituruti. Tindak bahasa yang demikian kita sebut campur kode.” Nababan (dalam Hestiyana, 2003: 39).
Sementara itu, pengertian lain dari campur kode (code mixing) adalah penggunaan dua bahasa atau lebih atau ragam bahasa secara santai antara orang-orang yang kita kenal dengan akrab (Suwandi, 2010: 87). Kridalaksana (2008: 32) memberikan batasan campur kode atau interferensi sebagai penggunaan satuan bahasa dari suatu bahasa ke bahasa lain untuk memperluas gaya bahasa atau ragam bahasa, termasuk didalamnya pemakaian kata, klausa, idiom, sapaan dan sebagainya.
Campur kode menurut Subyakto (dalam Suwandi; 2010: 87) mengungkapkan bahwa campur kode adalah penggunaan dua bahasa atau lebih atau ragam bahasa secara santai antara orang-orang yang kita kenal dengan akrab. Dalam situasi berbahasa yang  informal ini, dapat dengan bebas mencampur kode (bahasa atau ragam bahasa), khususnya apabila ada istilah-istilah yang tidak dapat diungkapkan dalam bahasa lain. Lebih lanjut, Saddhono (2012: 75) menjelaskan campur kode adalah pemakaian dua bahasa atau lebih dengan saling memasukkan unsur bahasa yang satu ke bahasa yang lain. Dalam hal ini penutur menyelipkan unsur-unsur bahasa lain ketika sedang memakai bahasa tertentu.
Chaer dan Agustina (2004) menyatakan, dalam campur kode ada sebuah kode utama atau kode dasar yang digunakan dan memiliki fungsi dan keotonomiannya, sedangkan kode-kode lain yang terlibat dalam peristiwa tutur itu hanyalah berupa serpihan-serpihan (pieces) saja, tanpa fungsi atau keotonomian sebagai sebuah kode (hlm. 114).  Campur kode (code mixing) terjadi apabila seorang penutur menggunakan suatu bahasa secara dominan, mendukung suatu tuturan disisipi dengan unsur bahasa lainnya. Hal ini biasanya berhubungan dengan karakteristik penutur, seperti latar belakang sosial, tingkat pendidikan, serta rasa keagamaan. Biasanya ciri menonjolnya berupa kesantaian atau situasi informal, namun bisa juga terjadi karena keterbatasan bahasa, ungkapan dalam bahasa tersebut tidak ada padanannya, sehingga ada keterpaksaan menggunakan bahasa lain, walaupun hanya mendukung satu fungsi (Azhar, dkk, 2011: 16-17).


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Alih kode yakni peralihan pemakaian dari suatu bahasa atau dialek ke bahasa atau dialek lainnya. Alih kode juga bisa dikatakan sebagai gejala peralihan pemakaian bahasa yang disebabkan karena berubahanya situasi. Kemudian gejala lain yaitu campur kode. Campur kode adalah penggunaan lebih dari satu bahasa atau suatu keadaan berbahasa dimana  mencampur dua (atau lebih) bahasa atau ragam bahasa dalam suatu tindak tutur. Penutur menyelipkan unsur-unsur bahasa lain ketika sedang memakai bahasa tertentu.



DAFTAR PUSTAKA
Indrastuti, Novi Siti Kussuji. 1997. Alih Kode Dan Campur Kode Dalam Siaran Radio: Analisis Sosiolinguistik. Jurnal Humaniora V, https://journal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/1878/1685 diakses pada tanggal 18 Juni 2017.
Marni, Wa Ode. 2016. Campur Kode Dan Alih Kode Dalam Peristiwa Jual Beli Di Pasar Labuan Tobelo Kecamatan Wakorumba Uatara Kabupaten Buton Utara. Jurnal Bastra, Volume 2, Nomor 1,  http://ojs.uho.ac.id/index.php/BASTRA/article/view/1529/1082 diakses pada tanggal 18 Juni 2017.
Rulyandi*, dkk. 2014.  Alih Kode Dan Campur Kode Dalam Pembelajaran Bahasa Indoneisa Di SMA. Jurnal Paedagogia, Volume 17, Nomor 1, http://jurnal.fkip.uns.ac.id/index.php/paedagogia diakses pada tanggal 18 Juni 2017.
Rizkiana, Suci. 2017. Penggunaan Alih Kode Dan Campur Kode Dalam Novel Ranah Tiga Warna Karya Ahmad Fuadi. Jurnal Bahtera, Volume 4, Nomor 07, http://journal.ikippgriptk.ac.id/index.php/bahasa/article/view/174 diakses pada tanggal 18 Juni 2017.
Rohmani*, Siti, dkk. 2013. Analisis Alih Kode Dan Campur Kode Pada Novel Negeri 5 Menara Karya Ahmah Fuadi.  Jurnal BASASTRA, Volume 2, Nomor 1, https://www.academia.edu/4433494/analisis_alih_kode_dan_campur_kode






Karangan Ilmiah

KARANGAN ILMIAH ALIH KODE DAN CAMPUR KODE Karangan ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Sosiolinguistik Pada Semester Genap Tahun...